Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dana Hibah : Bendahara KONI Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui

Johny Awuy diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari./ANTARA-Aprillio Akbar
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny E Awuy. 

Johny terbukti bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (20/5/2019).

Tak hanya hukuman badan, Johny juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim mengatakan Johny E Awuy terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9. 

Sementara kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang bertujuan agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut terdakwa Johny tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikut menyukseskan Asian Games dan Asian Para Games.

Dalam perkara ini, Johny terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper