Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Sofyan Basir, KPK Panggil Menteri Ignasius Jonan

Dia akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan kata sambutan pada pembukaan 2nd International Conference of Occupational Health and Safety, di Jakarta,  Kamis (25/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan kata sambutan pada pembukaan 2nd International Conference of Occupational Health and Safety, di Jakarta, Kamis (25/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada Senin (20/5/2019).
 
Dia akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
 
"Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (20/5/2019).
 
Secara bersamaan, tim penyidik KPK juga akan meminta keterangan dari Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan GM PT PLN Wilayah Riau dan Kepri, Doddy B. Pangaribuan.
 
Selanjutnya, saksi lain yang dipanggil adalah pegawai bank BRI Dani Werdaningsih serta seorang swasta bernama Muhisan. 
 
"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.
 
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
 
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
 
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC). 
 
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
 
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper