Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Calon Pimpinan KPK 2019-2023 Dibuka, Ini Jadwalnya

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) membuka pendaftaran calon pimpinan lembaga anti-rasuah tersebut untuk periode 2019-2023.
Ketua KPK Agus Rahardjo (bawah tengah) berjabat tangan dengan sejumlah perwakilan ormas islam dalam acara sinergi dakwah antikorupsi di Jakarta, Senin (20/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo (bawah tengah) berjabat tangan dengan sejumlah perwakilan ormas islam dalam acara sinergi dakwah antikorupsi di Jakarta, Senin (20/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) membuka pendaftaran calon pimpinan lembaga anti-rasuah tersebut untuk periode 2019-2023.

Dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menyatakan pendaftaran dibuka pada 17 Juni-4 Juli 2019 pada pukul 09.00-16.00. "Persyaratannya sesuai UU KPK No.30/2002," kata Yenti, Selasa (20/5/2019).

Persyaratan seperti diatur dalam Pasal 29 UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Persyaratan lainnya adalah berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Di samping itu, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman pendaftaran dan persyaratan itu dibuat setelah Pansel Capim KPK bertemu di Kementerian Sekretariat Negara pada pukul 15.30 WIB, Selasa (20/5/2019). Dalam pertemuan itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan Keputusan Presiden No.54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Pansel Capim KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2023 kepada Pansel Capim KPK.

Pertemuan itu dihadiri 9 orang Pansel Capim KPK. Mereka adalah Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H (ketua merangkap anggota), Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H (wakil ketua merangkap anggota) dan para anggota antara lain Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo., Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto., S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hamdi Moeloek., Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M., Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., Hendardi, S.H. dan Al Araf, S.H., M.T.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper