Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip mengaku pemberian barang mewah dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo tak ada kaitannya dengan jabatan.
Dia diduga menerima suap berupa barang mewah terkait pengadaan barang dan jasa revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2019. Selain Sri, KPK menetapkan dua tersangka lainnya.
"Dia senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka," katanya, usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (17/5/2019).
Dia menyangkal bahwa dugaan pemberian barang mewah berkaitan dengan jabatan lantaran masa bakti sebagai bupati hanya menyisakan waktu dua bulan lagi.
"Apa yang bisa saya lakukan? Kewenangan saya tinggal dua bulan," katanya.
Sri menuding penangkapan KPK sebagai upaya pembunuhan karakter mengingat barang bukti yang diduga diterimanya tak ada pada dirinya.
Baca Juga
Dia juga mengelak bahwa sebelumnya sudah tahu akan diberikan sejumlah barang mewah oleh tersangka Bernard Hanafi untuk hadiah ulang tahunnya.
"Persoalannya kan saya tidak terima itu barang. Saya dibawa ke sini tidak ada barangnya."
KPK mengamankan barang bukti bernilai total sekitar Rp513.855.000 dalam penangkapan Sri Wahyumi.
Barang mewah itu terdiri dari handbag Channel senilai Rp97.360.000 dan tas Balenciaga Rp32.995.000.
Kemudian, jam tangan merek Rolex senilai Rp224.500.000, anting berlian Adelle seharga Rp32.075.000, cincin berlian Adelle senilai Rp76.925.000, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000.
Barang-barang tersebut diduga diperoleh dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai bagian komitmen fee 10 persen terkait proyek-proyek revitaliasasi pasar di Kabupaten Talaud.