Bisnis.com, BANDUNG—Pemprov Jawa Barat memastikan pelantikan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra periode kedua di Gedung Sate bukan keistimewaan meski yang bersangkutan menyandang status terdakwa.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Barat Dani Ramdhan mengatakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2023 merupakan pelantikan terakhir kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018.
Menurutnya pelantikan di Gedung Sate sudah melewati proses panjang pengajuan izin yang dilakukan Pemprov.
Untuk memperoleh izin, Gubernur Jabar melalui Sekda Jabar menyurati Pengadilan Tipikor Bandung.
Izin baru diberikan setelah Pengadilan Tipikor berkonsultasi dengan jaksa penuntut dan majelis hakim, kemudian melakukan lintas koordinasi, dan akhirnya memberikan izin.
Sunjaya pun hanya diizinkan untuk mengikuti pelantikan ini, setengah hari.
Baca Juga
"Ini bukan yang pertama, pernah dilakukan di provinsi lain. Kalau di sini dekat antara rutan ke kantor gubernur," katanya.
Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra akhirnya dapat terlaksana setelah adanya izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan Nomor Penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg.
Pelantikan ini seyogyanya dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon Periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019 lalu.
Selanjutnya, Dani mengatakan pengadilan Sunjaya bisa berakhir dengan dua kemungkinan, bisa bebas atau dinyatakan bersalah.
Jika dinyatakan bersalah, maka pihaknya akan mengajukan pemberhentian tetap Sunjaya dari jabatan Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Imron diajukan menjadi bupati definitif.
“Sedangkan jika Sunjaya dinyatakan tidak bersalah dan akhirnya bebas, bisa dilakukan pemulihan jabatannya,” katanya.