Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi besar sebelum masa pimpinan KPK jilid IV berakhir.
Hal itu sekaligus menanggapi 18 kasus korupsi yang masih di jalan di tempat berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa kasus korupsi yang dianggap telah diselesaikan adalah dugaan suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia Tbk.
"Kalau [kasus] Garuda, sih, itu sudah selesai tinggal pelimpahan saja. Jadi itu saya anggap selesai," katanya, Rabu (15/5/2019).
Syarif mengatakan pengusutan kasus korupsi Garuda Indonesia diperbantukan oleh Serious Fraud Office dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dengan bukti yang sangat tebal dan berbahasa Inggris. Sementara berkas bukti dalam bahasa Indonesia telah lama rampung.
Adapun penahanan terhadap dua tersangka, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo, memang belum dilakukan.
"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, nggak boleh lebih dari waktu tertentu, gimana kalau berkasnya belum selesai," ujar Syarif.
Dia berjanji penahanan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan dilakukan sebelum masa pimpinan KPK jikid IV berakhir 7 bulan lagi.
Kasus lain yang tetap jadi prioritas KPK adalah kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syarif mengaku ada perkembangan yang signifikan untuk menyeret tersangka baru.
"BLBI akan ada perkembangan yang terang," katanya.
Kendati demikian, KPK masih menutup rapat-rapat nama yang berpotensi menjadi tersangka tersebut meskipun Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kerap disebut-sebut jadi bidikan KPK.
"Saya enggak bisa sebut sekarang tapi mudah-mudahan [kasus] BLBI akan kita selesaikan. Kita berupaya terus," ujarnya.
Syarif juga menyebut kasus Bank Century yang saat ini masih dalam pencarian dan pengumpulan pelbagai bukti.
"[Kasus] Century ini agak angel [sulit] tetapi ini kita harus cari buktinya dan macam-macam seperti itu, kita juga nggak boleh memaksakan sebuah kasus juga," ujarnya.
Kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik juga tak akan berhenti pada delapan tersangka.
Syarif mengatakan apabila kasus ini tak bisa rampung dalam era Agus Rahardjo dkk, dapat dilanjutkan di masa pimpinan komisioner selanjutnya. Akan tetapi, pimpinan jilid IV akan bekerja semaksimal mungkin dalam menuntaskan kasus ini.
"Kami bekerja semampu kami."