Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Sewa Kapal : Diperiksa Penyidik, Dirut Pupuk Indonesia Janji Bantu KPK

Aas telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Dirut Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat usai diperiksa KPK/Bisnis
Dirut Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat usai diperiksa KPK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi rampung memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company Aas Asikin Idat sebagai saksi, Selasa (14/5/2019).

Aas telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Alhamdulillah lancar. Intinya saya ke sini dalam rangka memberikan keterangan atau kesaksian untuk kasusnya Pak Bowo [Bowo Sidik Pangarso]," kata Aas usai menjadi saksi untuk tersangka Manager Marketing PT HTK Asty Winasti.

Aas tak berkomentar banyak terkait hal apa saja yang digali tim penyidik. Aas menyarankan agar wartawan bertanya secara langsung ke KPK. Hanya saja, Aas berjanji akan membantu KPK dalam menyelesaikan kasus ini sepanjang sepengetahuannya.

"Intinya saya akan membantu KPK dan saya akan dukung semua penyelesaian atau saya diminta keterangan," kata Aas.

Pemanggilan hari ini bukan kali pertama bagi Aas Asikin Idat. Sebelumnya, Aas pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi dari kasus ini.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan keterangan dari direksi Pupuk Indonesia selaku holding dari Pupuk Indonesia Logistik masih dinilai perlu untuk pendalaman perkara. 

Penyidik telah mengantongi banyak informasi dalam pemeriksaan para saksi.

"Kalau informasi‎ sudah banyak yang diperoleh KPK, antara PT Pupuk Indonesia, Pilog dengan PT HTK, itu kan pemetaan sejak awal yang kami lakukan," kata Febri, Senin (13/5/2019).

Febri mengatakan tersangka Bowo Sidik Pangarso diduga mempunyai peran dalam menghubungkan kembali antara PT Pilog dan PT HTK untuk bekerja sama sewa menyewa kapal. Padahal, kerja sama kedua perusahaan itu sempat terhenti.

Proses terbentuknya MoU antara kedua perusahaan hingga proses lain yang berkaitan dinilai tetap menjadi fokus perhatian KPK.

Di samping itu, tim penyidik kembali mencermati dan mendalami beberapa hal termasuk hasil sitaan dari proses penggeledan kantor Pupuk Indonesia beberapa waktu lalu.

"Tentu kami perlu mengklarifikasi dokumen-dokumen tersebut," ujar Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, serta Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.

KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan. 

Dalam hal ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.
KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper