Bisnis.com, JAKARTA - Ormas Front Pembela Islam (FPI) akan mengerahkan 1.500 advokat untuk memberikan bantuan hukum terhadap aktivis dan ulama yang telah dikriminalisasi oleh Polri.
Ketua Umum (Ketum) FPI, KH Ahmad Sobri Lubis berpandangan bahwa aparat penegak hukum kini sudah semakin sewenang-wenang karena Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin diketahui telah melakukan kecurangan saat perhitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Sobri, Paslon Jokowi-Ma'ruf Amin tengah memaksakan kemenangannya, karena itu seluruh aktivis dan ulama yang mengetahui kecurangan itu langsung dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebenarnya mereka (Jokowi-Ma'ruf Amin) sudah kalah, akhirnya berbuat curang untuk menang dan memaksakan kehendak dengan cara kriminalisasi lawan-lawan politiknya. Intinya ini bakal diktator," tuturnya, Senin (13/5/2019).
Sobri menegaskan sebanyak 1.500 advokat akan bahu-membahu membantu aktivis dan ulama yang kini dikriminalisasi oleh Pemerintah atas tuduhan yang tidak jelas. Dia meyakini bahwa semua kasus yang dijeratkan kepada aktivis dan ulama terkesan dipaksakan dan ditangani secara terburu-buru.
"Coba kita lihat saja contoh kasus Ustad Bachtiar Nasir yang dituduh money laundering. Kasusnya itu sudah selesai. Sudah tidak bisa masuk ke pidana. Boro-boro dia ngambil uang, yang ada dia sudah keluarkan uang untuk 212," katanya.
Baca Juga
Beberapa aktivis dan ulama yang dikriminalisasi oleh Polri di antaranya Eggi Sudjana, Permadi, Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Ahmad Haikal Hasan alias ustad Haikal Hasan, Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen, Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung.