Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu telah mendengarkan keterangan dari pelapor, terlapor, hingga ahli dari kedua pihak terkait dugaan pelanggaran kesalahan sistem informasi penghitungan atau situng di situs Komisi Pemilihan Umum. Proses selanjutnya adalah rapat untuk menentukan hasil.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa pihaknya memiliki tenggat waktu 14 hari kerja untuk memutus sejak laporan teregistrasi pada 3 Mei lalu. Artinya, paling lambat kasus ini sudah ada hasilnya pada 22 Mei mendatang.
Meski memiliki tenggat waktu panjang, Bawaslu akan menggelar rapat pleno dan memutus dengan segera.
“Bawaslu tidak akan mempergunakan sampai tanggal 22 Mei. Mudah-mudahan minggu ini sudah ada putusan dan ada yang dapat kami sampaikan,” katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (13/5/2019).
Sementara itu dalam berkas kesimpulan yang dikirim hari ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pelapor meminta minta agar situng dihentikan.
Tim Kuasa Hukum dan Advokat BPN Sahroni mengatakan bahwa kesimpulan tersebut mengacu atas beberapa hal.
“Dasar diberlakukannya situng KPU ini tidak memiliki tataran hukum secara jelas karena bertentangan dengan fakta dan real count yang ada,” katanya saat dihubungi, Senin (13/5/2019).
Sahroni menjelaskan bahwa situng juga selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.
Kesalahan-kesalahan tersebut juga diakui KPU saat persidangan. Saksi ahli dari pelapor juga menyampaikan serupa.
“Ada baiknya situng KPU ini dihentikan karena tidak bisa menyajikan data secara akurat, informatif yang dapat dipercaya. Oleh karena itu kami minta dihentikan dan dicabut,” ucapnya.