Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum, Wapres JK Sebut Tidak Ada Wewenang Penindakan

Tim yang terdiri dari sejumlah pakar hukum ini akan memberi masukan kepada Menteri Koordinator bidang Polhukam Wiranto terhadap situasi yang terjadi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan keterangan di Jakarta./Bisnis-Anggara Pernando
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan keterangan di Jakarta./Bisnis-Anggara Pernando

Kabar24.com, JAKARTA — Tim Asistensi Hukum bentukan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) tidak akan memiliki kewenangan melakukan penindakan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa fungsi tim hanya sebatas penasihat. Tim yang terdiri dari sejumlah pakar hukum ini akan memberi masukan kepada Menteri Koordinator bidang Polhukam Wiranto terhadap situasi yang terjadi.

"Sama saja [seperti] persidangan. Kan ada saksi ahli, semacam itulah kira-kira [fungsi tim] penasihat ahli ini. [Untuk] menilai," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (13/5/2019).

Menurutnya, dalam aturan hukum di Indonesia yang dapat mengambil keputusan hukum hanya aparat kejaksaan dan kepolisian. Tim yang terdiri dari pakar ini dapat memotret kondisi di tengah masyarakat.

"Menko [Polhukam] pun tidak bisa ambil tindakan, yang boleh ambil tindakan hanya polisi dan kejaksaan. Jadi ini adalah lembaga pemantau gejolak di tengah masyarakat," katanya. 

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini membantah Indonesia akan kembali ke zaman orde baru dengan hadirnya tim penasihat ini. 

"Zaman orba itu begitu ada ngomong tidak sesuai pemerintah itu bisa ditangkap. Kalau yang ini orang berkata begitu [tidak sesuai dengan pemerintah] dievaluasi, apakah ada pelanggaran hukumnya, klo ada pelanggaran hukumnya di bawa ke polisi," katanya.

Lebih jauh, Wakil Presiden menekankan di Indonesia tidak ada larangan beroposisi dari pemerintah. Tim bentukan ini juga bukan upaya menekan oposisi. Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kejaksaan dan kepolisian murni masalah hukum yang dilanggar. 

"Saya kira beroposisi di Indonesia itu hal yang bisa. Boleh. Sesuai undang-undang ataupun Undang-undang Dasar [1945, masyarakat] boleh berpendapat, jadi diperiksa bukan karena oposisinya, jadi dia diperiksa atas mungkin beberapa tindakannya atau beberapa kejadian, dan tidak ada hubungan dengan oposisi tapi karena tidak sesuai [melanggar] hukum," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper