Bisnis.com, JAKARTA -- Masalah sampah plastik secara nasional dinilai dapat diatasi dengan baik jika program pengelolaannya dapat diterapkan secara massif.
Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Christine Halim mengatakan kebijakan pelarangan penggunaan plastik perlu ditinjau ulang karena aturan tersebut bukan satu-satunya solusi atas masalah plastik di Indonesia.
"Kebijakan pelarangan tidak mempertimbangkan dampak holistik dengan kajian keilmuan yang telah dipublikasikan," paparnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (9/5/2019).
Menurut Christine, pengelolaan sampah plastik merupakan langkah yang tepat karena plastik adalah objek diam yang tidak punya kaki untuk berpindah tempat ataupun memiliki niatan mencemari lingkungan.
"Diperlukan program edukasi dan budaya di masyarakat untuk pengumpulan, pemilahan, dan pembuangan sampah plastik pada tempatnya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Pris Polly Lengkong mengungkapkan ada 3,7 juta orang di 25 provinsi di Indonesia yang bergantung pada sampah plastik dan sampah daur ulang lain dalam mencari nafkah.
Baca Juga
"Pengurangan atau pelarangan plastik sudah pasti akan mengurangi pendapatan pemulung. IPI mengharapkan adanya sirkulasi ekonomi daur ulang ditingkatkan, khususnya pada kantong plastik kresek agar ada peningkatan pendapatan pemulung," ujarnya.
Selain itu, Polly juga menilai adanya pemberlakukan kantong plastik kresek tidak gratis di supermarket atau minimarket hanya menguntungkan pihak penjual plastik. Di sisi lain, pendapatan pemulung tidak mengalami kenaikan.
"Pemerintah seharusnya memberlakukan peningkatan harga daur ulang agar makin semangat pemulung untuk mencari kantong kresek, supaya dapat meningkatkan pendapatan pemulung. Sehingga dapat sejahtera dan hidup layak seperti manusia merdeka," tuturnya.