Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Selama 7 Jam, Sofyan Basir Sebut Pemeriksaan Belum Sampai ke Materi

Sofyan Basir terlihat keluar dari Gedung KPK pukul 17.14 WIB setelah kurang lebih 7 jam menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK./Bisnis-Ilham Budhiman
Sofyan Basir seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK./Bisnis-Ilham Budhiman

Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 Sofyan Basir rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5/2019).

Sofyan terlihat keluar dari Gedung KPK pukul 17.14 WIB setelah kurang lebih 7 jam menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Materi pertanyaan awal menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Dirut PLN dan penandatangan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

"Belum ke materi. Baru 15 pertanyaan," kata Sofyan didampingi kuasa hukumnya Soesilo Ariwibowo, Senin (6/5/2019).

Dia mengaku penyidik KPK belum bertanya lebih jauh terkait kasus ini. Mekanisme penunjukkan langsung yang menjadi awal perkara ini pun menurutnya belum disinggung penyidik.

"Belum. Belum. Nanti, kan, berlanjut," kata dia.

Di sisi lain, Sofyan mengaku menghormati proses hukum terkait kasus yang tengah menjeratnya kini. Dia juga tak menjawab secara detail soal sembilan kali pertemuan-pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1. 

"Karena proses hukum kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional. Ikuti saja," katanya.

Sambil bergegas masuk ke mobilnya, tak ada kata lanjutan dari Sofyan Basir kecuali ucapan selamat Ramadan kepada masyarakat.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait PLTU Riau-1.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper