Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hanya tersenyum menanggapi kapan dia memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan ketua umum partainya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Cukup ya, cukup. Permisi," kata Lukman sembari memberi gestur tangan memohon maaf, dan berlalu dari kerumunan awak media, Minggu (5/5/2019).
Sebelumnya, Lukman mangkir dalam pemanggilan pertamanya sebagai saksi Rommy pada Rabu (24/4/2019). Kini, KPK pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Lukman pada Rabu 8 Mei 2019.
Sebabnya, KPK pun telah menetapkan dua tersangka lain yang merupakan anak buah Lukman, di antaranya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Saat melakukan OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000 dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp17,7 juta, Amin Nuryadin selaku asisten Romahurmuziy Rp50 juta dan Rp70,2 juta, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp18,85 juta.
Selain itu, KPK menggeledah kantor Kemenag dan menyita uang ratusan juta dari ruang kerja Lukman, senilai Rp180 juta dan US$30.000.