Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Jemaah Haji Bisa Cek Mandiri Hasil Investasi Setoran Awal

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkenalkan sistem berbasis virtual account (VA) yang berisi hasil pengembangan dana setoran awal calon jemaah haji tunggu.
Seorang jemaah haji memanjatkan doa ketika wukuf di Arafah/Reuters-Ahmad Jadallah
Seorang jemaah haji memanjatkan doa ketika wukuf di Arafah/Reuters-Ahmad Jadallah

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkenalkan sistem berbasis virtual account (VA) yang berisi hasil pengembangan dana setoran awal calon jemaah haji tunggu.

BPKH menjelaskan virtual account merupakan rekening bayangan jemaah haji tunggu yang menampung nilai manfaat atau imbal hasil pengembangan dana haji. Nah, saldo di VA bisa digunakan sebagai pengurang nilai pelunasan pada saat jemaah hendak berangkat.

"Nomor VA diperoleh ketika penyetoran awal biaya haji pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji," jelas BPKH dalam situs resminya dikutip, Sabtu (4/5/2019).

Jemaah yang mengakses VA melalui website va.bpkh.go.id bisa melihat saldo awal dan nilai manfaat (imbal hasil investasi). Hanya saja untuk masuk sistem, calon jemaah harus memiliki nomer VA atau nomor porsi serta login menggunakan tanggal lahir.

Diberitakan sebelumnya, imbal hasil investasi atau total nilai manfaat dana haji 2018 mencapai Rp6 triliun meningkat 28% dibandingkan tahun 2017 yang sebesar Rp 4,7 triliun.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rilis yang dikutip, Sabtu (4/5/2019), menjelaskan nilai manfaat itu akan dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji, imbal hasil para calon haji, dan biaya operasional BPKH.

"Nilai manfaat Rp500 miliar sudah didistribusikan kepada calon jemaah haji tunggu mulai Februari 2019," jelas rilis yang diunggah dalam situs resmi BPKH tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, nilai manfaat tersebut dibagikan kepada sekitar 4,1 juta calon jemaah haji tunggu. Distribusi pada Februari merupakan tahap pertama dari dua tahap pembagian nilai manfaat.

"Besaran distribusi nilai manfaat tahap kedua nilainya ditentukan setelah audit BPK selesai dilakukan," tulisnya.

Sebagai informasi tambahan pelunasan haji 2019 sebesar Rp38.525.445 untuk calhaj reguler dan Rp65.863.929 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper