Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka anggota kelompok Anarcho Syndicalism atau Anarko Sindikalisme di Jawa Barat. Keduanya dibidik dengan pasal 170 KUHP karena disangka menimbulkan kerugian materiil pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2019.
"Dari hasil audit total kerugian dari ulah dua orang kurang lebih sekitar Rp 3,5 juta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Mei 2019.
Anarko Sindikalisme melakukan keributan dan vandalisme di sejumlah daerah di Indonesia saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2019.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat sudah mengidentifikasi jumlah anggota kelompok Anarko Sindikalisme 619 orang, yang terbagi 326 anggota dewasa dan 293 remaja. Polisi menggunakan pola persuasif untuk anggota remaja, yakni pembinaan dengan memanggil orang tua mereka.
Di Jawa Barat, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka aksi ribut dan tersangka vandalisme di Malang. "Mereka dikenai pasal tindak pidana pingan, pasal 489 KUHP," ujar Dedi. Sedangkan di Surabaya, enam anggota kelompok wajib lapor.
Polisi masih mengidentifikasi apakah ada unsur peristiwa pidana dalam aksi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Makassar, DIY Yogyakarta, Semarang, dan Sumatera Utara. Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengidentifikasi legalitasnya serta menggandeng Badan Intelijen Negara untuk memantau penyebaran kelompok itu di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pun menyayangkan ulah kelompok Anarko Sindikalisme. Ia menilai, ada semacam doktrin dari kelompok itu di luar negeri mengenai masalah pekerja.
Menurut Tito, paham Anarko Sindikalisme merupakan fenomena internasional. Berkembang di Rusia, lalu menyebar ke negara-negara lain di Eropa. Paham ini mulai masuk ke Indonesia beberapa tahun terakhir.