Bisnis.com, JAKARTA – Boeing Co. berencana memindahkan pengadilan atas gugatan hukum kecelakaan pesawat 737 MAX dari pengadilan di Amerika Serikat ke Indonesia, lokasi kecelakaan terjadi.
Dilansir Bloomberg, produsen pesawat terbesar di dunia ini mengindikasikan dalam pengajuan pengadilan bahwa kemungkinan akan meminta kasus-kasus atas nama korban dalam kecelakaan 737 MAX Oktober silam dipindahkan dari gedung pengadilan federal di Chicago ke Indonesia.
Pada hari Selasa (30/4/2019), seorang hakim federal mengatakan kepada perusahaan bahwa mereka harus mengajukan permintaan dalam waktu 45 hari, menurut pengacara penggugat. Mereka jika wapat memindahkan kasus ini ke Indonesia, Boeing akan memikul tanggung jawab dan kewajiban keuangan yang lebih kecil.
Boeing mengatakan ada preseden untuk kasus-kasus seperti itu agar disidangkan di negara tempat kecelakaan tersebut terjadi.
"Perselisihan terkait dengan kecelakaan Lion Air JT 610 harus didengar dan diselesaikan oleh pengadilan negara dengan kepentingan terbesar dalam masalah ini," kata perusahaan ketika mengungkapkan rencana dalam pengajuan hukum akhir tahun lalu, seperti dikutip Bloomberg.
“Itu berarti pengadilan Indonesia, sama seperti kasus-kasus lain yang timbul dari kecelakaan penerbangan Indonesia telah diselesaikan oleh pengadilan Indonesia.”
Salah satu pengacara yang mewakili Boeing, Bates McIntyre Larson, mengatakan dia tidak bisa berkomentar tentang proses pengadilan yang tertunda.
Sementara itu, Timothy Ravich, profesor hukum penerbangan di University of Central Florida yang telah mewakili para terdakwa dalam kasus-kasus penerbangan, mengatakan permintaan perubahan tempat seperti itu tidak selalu dikabulkan. Boeing akan berpendapat bahwa kasus harus digelar di Indonesia karena pesawat itu jatuh di sana dan diterbangkan oleh pilot asal Indonesia.
"Mereka akan mengatakan di situlah maskapai itu berada, ada saksi di sana dan mungkin ada pertanyaan tentang seberapa baik pilot dilatih di Indonesia,” ungkap Ravich.
Ia menambahkan bahwa pengacara perusahaan juga dapat berpendapat bahwa lebih adil bagi para keluarga korban di Indonesia agar pengadilan di dalam negeri menangani kasus tuntutan mereka.