Bisnis.com, JAKARTA - Tudingan bahwa Ijtima Ulama III hanya kedok dan menyesatkan umat ditanggapi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Andre Rosiade membantah ucapan juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily yang menyebut Ijtima Ulama III sebagai kedok belaka. Andre mengatakan acara itu jelas digagas oleh para ulama.
"Kami membantah. Ijtima diselenggarakan para ulama dan jelas Pak Prabowo datang sebagai undangan," kata Andre ketika dihubungi Tempo, Kamis, 2 Mei 2019.
Ace sebelumnya menilai Ijtima Ulama III merupakan pertemuan tim sukses kubu Prabowo yang berkedok Ijtima. Dia juga menyebut ijtima itu sebagai agenda ugal-ugalan yang bertujuan menyesatkan umat.
Sebab, ujar Ace, pembahasan aspek hukum dalam Ijtima Ulama III itu mengangkat potensi permintaan diskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Mentalitas timses 02 yang tidak siap kalah membuat mereka kalap, tabrak kiri, tabrak kanan termasuk menggunakan lagi manuver yang diberi label Ijtima Ulama," ujar Ace lewat keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2019.
Andre menilai ijtima itu bukanlah agenda ugal-ugalan seperti disebut Ace sebelumnya. Andre mengklaim, para ulama berkumpul lantaran menilai ada permasalahan terkait bangsa ini. Politikus Partai Gerindra ini juga menyebut tak mungkin ulama ingin menyesatkan umat.
"Ya enggak mungkin ulama ingin menyesatkan umat. Ulama melihat ketidakadilan, kecurangan, tentu ulama harus bertindak," ucapnya.
Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Ketiga telah selesai dilaksanakan di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Ijtima ulama pro-calon presiden Prabowo Subianto ini menelurkan lima poin utama yang dibacakan di akhir musyawarah oleh Ketua Dewan Pengarah Ijtima Ulama 3, Yusuf Martak.
Di poin pertama, mereka sepakat bahwa di pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Atas dasar itu, mereka merekomendasikan poin kedua, yakni agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak.
"Mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan keberatan, melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstuktur sistematis dan masif," kata Yusuf.
Pada poin ketiga, Yusuf Martak dan kawan-kawan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.
Pada poin keempat, mereka mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan. "Termasuk perjuangan pembatalan atau diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019," kata Martak.
Adapun poin kelima, Ijtima Ulama memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan, kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf dan nahi mungkar konstitusional serta sah secara hukum. Hal ini dilakukan dengan dengan menjaga keutuhan negara Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.