Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penentuan Pendapat Rakyat Papua 1969 Diperkarakan ke MK

Pepera menjadi dasar bergabungnya Irian Barat, yang kini bernama Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1969.

Kabar24.com, JAKARTA — Sekelompok masyarakat asal Papua menggugat keabsahan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera 1969 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pepera menjadi dasar bergabungnya Irian Barat, yang kini bernama Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1969.

Pelaksanaan Pepera merupakan konsekuensi Perjanjian New York 1962 antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Kerajaan Belanda.

Setelah Pepera, Pemerintah dan DPR kemudian membentuk UU No. 12/1969 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat. Kata ‘Pepera’ kemudian dimasukkan dalam bagian konsiderans dan penjelasan umum beleid tersebut.

Eksistensi kata ‘Pepera’ dalam UU 12/1969 lantas digugat oleh sejumlah organisasi dan perorangan asal Papua a.l. Yan Pieter Yarangga, Thaha M. Alhamid, Solidaritas Perempuan Papua, Kemah Injil Gereja Masehi di Tanah Papua.

Simon Pattirajawane, kuasa hukum pemohon, mengatakan kliennya mempertanyakan proses persiapan maupun pelaksanaan Pepera yang tidak melibatkan masyarakat Papua.

Selain itu, Pepera tidak diikuti oleh seluruh penduduk dengan mekanisme satu orang-satu suara, melainkan musyawarah oleh 1.025 orang anggota Dewan Musyawarah Pepera.

“Konsiderans bertentangan dengan hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945,” katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU 12/1969 di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan konsiderans dan penjelasan umum UU No. 12/1969 yang mencantumkan kata Pepera. Dengan demikian, segala akibat hukumnya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Merespon permintaan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan konsekuensi hukum bila permohonan dikabulkan. Mendapatkan pertanyaan tersebut, kuasa hukum pemohon mengatakan tidak terjadi perubahan atas eksistensi Papua dalam NKRI karena masih terdapat UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Permohonan ini hanya berkaitan dengan proses Pepera dilaksanakan,” jawab salah seorang kuasa hukum pemohon.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengakui bahwa UUD 1945 melidungi sejumlah hak konstitusional warga negara. Setiap individu maupun badan hukum yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya memang dapat mengajukan gugatan ke MK.

“Tapi, di atasnya lagi adalah persatuan dan kesatuan [Indonesia]. Tak boleh keluar dari persatuan dan kesatuan itu,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper