Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Yakin Bisa Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Tepat Waktu  

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, masalah dan hambatan dalam proses rekapitulasi suara sebenarnya banyak ditemukan di tingkat kecamatan.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Kelapa Gading, Jakarta, Senin (22/4/2019). Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hingga 22 April 2019 pukul 09.00 WIB, real count telah menjangkau 115.409 TPS dari 813.350 TPS (14,19 persen)./Antara
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Kelapa Gading, Jakarta, Senin (22/4/2019). Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hingga 22 April 2019 pukul 09.00 WIB, real count telah menjangkau 115.409 TPS dari 813.350 TPS (14,19 persen)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Proses rekapitulasi suara pemilu 2019 diyakini selesai sesuai tenggat yakni pada 22 Mei 2019. Saat ini, proses rekapitulasi suara hasil pemilu 2019 masih berlangsung di tingkat kecamatan.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, masalah dan hambatan dalam proses rekapitulasi suara sebenarnya banyak ditemukan di tingkat kecamatan. Jika rekapitulasi suara di kecamatan sudah selesai, KPU yakin proses pengumpulan suara akan berjalan lancar hingga tingkat nasional.

"Karena di sanalah [kecamatan] perbedaan pendapat atau selisih angka yang ada di C1 betul-betul dicocokkan kembali, diverifikasi, adu data, dikoreksi. Jadi kalau di level kecamatan proses rekapitulasi sudah matang maka rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional itu bisa lebih cepat," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Proses rekapitulasi manual pemilu 2019 akan berlangsung hingga maksimal 22 Mei 2019. Usai pemungutan suara dilakukan 17 April, penghitungan suara terlebih dulu dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17 dan 18 April.

Setelah itu, hasil penghitungan suara di tiap TPS direkapitulasi di kecamatan pada 18 April hingga maksimal 5 Mei 2019. Rekapitulasi suara Pilpres 2019 akan berlanjut di tingkat kabupaten/kota pada 20 April-7 Mei 2019.

Setelah itu, rekapitulasi dilakukan di KPU Provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019. Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 22 Mei 2019.

Berdasarkan data KPU RI, hingga kini sudah ada 26 kabupaten/kota yang melakukan proses rekapitulasi pemilu 2019. Jumlah iu setara dengan 5,06 persen dari jumlah semua kabupaten/kota sebanyak 488.

"Memang di tingkat kecamatan kan masalah-masalah itu diselesaikan secara bersama secara partisipatoris. Jadi saksi boleh memperlihatkan datanya, pengawas Pemilu juga mengajukan datanya, tentu juga KPU memperlihatkan datanya. Kalau ada selisih angka kemudian dicek ulang ke C1 plano, bahkan kalau belum ketemu angkanya nanti dibuka kotak suara dihitung surat suaranya, memang proses itu yang memakan waktu lama di bawah," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper