Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Kamis (25/4/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli.
"Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan empat saksi ahli," kata dia lewat pesan pendek, Rabu (24/4/2019).
Menurut Supardi, keempat saksi ahli tersebut adalah ahli sosiologi, Trubus; ahli bahasa, Wahyu Wibowo; ahli pidana Metty Rahmawati; serta ahli forensik digital, Saji Purwanto. Keempatnya akan bersaksi di persidangan yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB.
Dalam persidangan Ratna Sarumpaet sebelumnya pada Selasa (23/4/2019), jaksa menghadirkan akademisi Rocky Gerung serta musisi sekaligus dokter Teuku Adifitrian alias Tompi sebagai saksi.
Keduanya bercerita tentang bagaimana mereka mengetahui ihwal kebohongan Ratna yang menyebut dirinya dianiaya di daerah Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Tompi menceritakan saat membahas kecurigaannya soal luka lebam Ratna Sarumpaet bersama mantan Ketua Mahkamah Agung Mahfud MD, serta jurnalis Najwa Shihab. Waktu itu, Tompi mengisahkan ia sedang berada dalam satu acara dengan Mahfud dan Najwa. Mereka pun melihat foto-foto wajah Ratna Sarumpaet dengan luka lebam beredar di sosial media.
Sementara Rocky Gerung menceritakan saat pertama mengetahui cerita pemukulan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet. Saat itu, Rocky baru saja datang di tanah air usia berkunjung ke Rusia.
"Saat kejadian saya sedang di Rusia, saya tahunya setelah pulang," ujar Rocky saat menjadi saksi dalam persidangan.
Rocky mengatakan mengetahui cerita itu dari sosial media yang telah heboh dengan berita pemukulan Ratna Sarampaet. Selain itu, Rocky mengaku dikirimi foto luka lebam tersebut secara langsung oleh Ratna Sarumpaet. Ia pun mengaku heran dan bersimpati terkait yang dialami Ratna.
"Saat itu saya bereaksi, 'Kok bisa begitu'," ujarnya.
Rocky saat itu langsung percaya dengan yang disampaikan Ratna lantaran sudah bersahabat sejak lama. Atas kejadian tersebut, Rocky juga bereaksi di sosial media lewat akun Twitter pribadinya. Ia menulis, "Tak cukup mengfitnah, tak kuat memaki akhirnya kalian pakai tinju sungguh dangkal otak dungu."
Namun setelah itu, Rocky mengetahui bahwa cerita pemukulan Ratna Sarumpaet tersebut hanya bohong belaka. Rocky pun merasa jengkel telah dibohongi oleh Ratna Sarumpaet.
"Saya jengkel aktivis demokrasi bohong, "ujarnya.
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.