Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan suap PLTU Riau-1, sehari setelah menetapkan tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir.
Hari ini, Rabu (24/4/2019), tim penyidik memanggil pegawai pemerintah non-ASN/tenaga ahli mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih bernama Tahta Maharaya.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (24/4/2019).
Dalam persidangan kasus PLTU Riau-1 beberapa waktu lalu, Tahta memang pernah dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Eni M. Saragih dan mengaku menerima sejumlah uang dari pengusaha Migas untuk Eni.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir merupakan tersangka baru menyusul tiga nama lain yang sudah divonis bersalah. Ketiganya adalah Eni Saragih divonis 6 tahun penjara, Johannes B. Kotjo 4,5 tahun dan eks Sekjen Golkar Idurs Marham 3 tahun penjara.
Eni dan Idrus terbukti menerima suap masing-masing senilai Rp4,75 miliar dan Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kontruksi perkara ini, KPK menduga Sofyan Basir menunjuk langsung perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga ada perintah dari Sofyan Basir kepada salah satu direktur PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan juga meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.
Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC selaku investor proyek senilai US$900 juta dan perusahaan-perusahaan konsorsium saat menggelar pertemuan dengan Eni dan Kotjo.
Dalam hal ini, KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.