Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhimpunan Survei Opini Publik Tanggapi Tudingan Kubu Prabowo Soal Pelaksanaan Hitung Cepat

“Jadi mereka tak bisa bedakan mana quick count dan survei, campur baur. Saya capek melayani orang ngeyel seperti Itu tapi tak berdasarkan ilmu,” ujar Hamdi.
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengambilan sampel dalam hitung cepat ternyata tidak dilakukan sembarangan. Hal itu dijelaskan langsung oleh Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) Hamdi Moeloek.

Menurut Hamdi, sampel dalam hitung cepat dilakukan secara acak dan sesuai metode yang ilmiah. Pengambilan sampel dianggap wajar dalam pelaksanaan hitung cepat.

“Sama juga dengan logikanya, kalau anda mau periksa darah kan nggak semua darahnya anda sedot. Atau misal mau coba soto banjar satu gentong, kan nggak usah makan semua untuk tahu rasanya asin atau nggak,” ujar Hamdi kepada Bisnis, Kamis (18/4/2019).

Hamdi menyebut, pelaksanaan hitung cepat tidak boleh salah. Kalaupun ada perbedaan hasil hitung cepat dengan penghitungan resmi KPU RI, harusnya selisih hanya berada di kisaran 0,5 sampai 1 persen.

Selisih tipis antara hasil hitung cepat dan penghitungan resmi KPU RI harus terjadi karena lembaga survei sejatinya mengambil cuplikan data hasil pemungutan suara yang valid dari TPS sampel. Menurut Hamdi, hal itu berbeda dengan pengambilan sampel ketika survei dilakukan pra pemungutan suara.

“Karena kita menghitung sesuatu yang sudah jadi kenyataan. Berbeda jauh dengan survei. Survei itu perilaku memilih baru terjadi saat pencoblosan 6 bulan lagi misalnya, faktor errornya banyak. Misal, orang kadang nggak jujur atau bisa berpindah pilihan seminggu setelah survei,” tuturnya.

Penjelasan itu disampaikan Hamdi menanggapi banyaknya pandangan negatif terhadap hitung cepat pemilu 2019. Terakhir,  Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengeluarkan pandangan itu.

Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Djamaluddin Koedoeboen bahkan sudah melaporkan 6 lembaga survei yang melakukan hitung cepat ke KPU RI.

BPN menganggap lembaga survei tidak ilmiah dalam melakukan hitung cepat pemilu 2019. Menurut mereka, sebaiknya lembaga survei menunggu hasil resmi KPU terkait hasil pemilu 2019. Sebab, masyarakat dianggap sedang bingung dengan hasil pemilu sesungguhnya.

BPN juga menyebut sampel yang diambil lembaga survei dalam melakukan hitung cepat tak masuk akal dijadikan potret untuk melihat hasil pemilu 2019.

“Jadi mereka tak bisa bedakan mana quick count dan survei, campur baur. Saya capek melayani orang ngeyel seperti Itu tapi tak berdasarkan ilmu,” ujar Hamdi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper