Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum 2019 akan tetap berlanjut meski terdapat kondisi yang mengakibatkan proses ini terkendala.
Menanggapi hal ini, Arief mengungkapkan prinsip dasar penyelenggaraan pemilu adalah hal ini tak bisa tak dilaksanakan. Terlepas dari kendala yang ada, pemilu tetap digelar meski susulan.
"Jadi prinsipnya begini, pemilu tidak boleh tidak dilaksanakan. Pemilu harus tetap diselenggarakan," ungkap Arief di sela-sela kegiatan pemantauannya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019).
Sejumlah kendala yang sempat dilaporkan dari beberapa daerah mencakup keterlambatan datangnya surat suara, contohnya di Kelurahan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan. Surat suara dikabarkan baru tiba sekitar pukul 12.30 sehingga proses pemungutan suara molor dari jadwal seharusnya.
Hal serupa pun dilaporkan terjadi di Provinsi Papua. Gubernur Papua Lukas Enembe bahkan menyebutkan hampir seluruh TPS di Distrik Jayapura Selatan belum menerima logistik pemungutan suara.
"Kondisi-kondisi yang membuat pemilunya tertunda harus dilanjutkan kemudian. Dilakukan susulan tidak apa-apa karena undang-undang mengatur dan membuka ruang untuk itu," sambung Arief.
Baca Juga
Kendati demikian, Arief mengaku masih harus mengecek kendala-kendala yang muncul di lapangan. Pasalnya, kebijakan pemungutan suara susulan tak melulu diputuskan oleh KPU Pusat dan bisa diambil dari hasil koordinasi KPU Daerah dan Bawaslu.
"Jadi kalau nanti ada laporan logistik belum datang, ya kita cek nanti. Tapi yang jelas pemilunya dilaksanakan dan selesai," kata Arief.