Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Jakut Masih Selidiki Kasus Politik Uang Charles Lubis, Anak Buah Muhammad Taufik

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pusat memunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dugaan politik uang yang dilakukan Charles Lubis, anak buah Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra Muhammad Taufik. Kasus ini sedang ditangani Bawaslu Jakarta Utara (Jakut).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan (kanan) didampingi Komisioner M. Afifudin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di media center Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-M Risyal Hidayat
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan (kanan) didampingi Komisioner M. Afifudin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di media center Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pusat memunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dugaan politik uang yang dilakukan Charles Lubis, anak buah Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra Muhammad Taufik. Kasus ini sedang ditangani Bawaslu Jakarta Utara (Jakut).

“Penanganannya di Bawaslu Jakarta Utara. Ini masih dalam proses pengumpulan bukti,” katanya Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Dugaan politik uang ini didapat dari informasi masyarakat ada aktivitas peserta pemilu terhadap warga di hari tenang. 

Dari situ, Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) dan kepolisian datang lalu mengamankan satu orang terduga bernama Charles Lubis dengan barang bukti sejumlah amplop berisi uang. Charles adalah anak buah Muhammad Taufik.

Meski ditemukan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu Jakut belum bisa memastikan apakah ini pelanggaran pidana pemilu atau bukan. Butuh pemeriksaan bukti lebih lanjut.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pada pasal 278 ayat 2 tertuang peserta pemilu dilarang menjanjikan dan memberi imbalan untuk memilih calon tertentu.

Bagi pelanggar, pada pasal 523 ayat 2 ditulis mereka yang memberikan imbalan pada masa tenang dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.  

“Sedangkan, praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat 3 dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” ucap Afif.

Berdasarkan hasil temuan Bawaslu, selama 3 hari masa tenang telah ditemukan tangkap tangan sebanyak 25 kasus dugaan politik uang. Barang bukti yamg dikumpulkan mencapai ratusan juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper