Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayoritas WNI di Wilayah Kerja PPLN New York Beri Suara Lewat Pos

Dari total 11.582 WNI yang masuk daftar pemilih tetap, hanya 725 orang yang memberi suara lewat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Relawan KPU mempersiapakan logistik untuk pelaksanaan Pemilu 2019 di gedung logistik KPU Tangerang Selatan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/4/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Relawan KPU mempersiapakan logistik untuk pelaksanaan Pemilu 2019 di gedung logistik KPU Tangerang Selatan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/4/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian besar warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerja Panitia Pemilu Luar Negeri New York memberikan suara melalui metode pos.

Dari total 11.582 WNI yang masuk daftar pemilih tetap, hanya 725 orang yang memberi suara lewat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Terdapat dua TPS yang tersedia, masing-masing dengan 370 dan 355 pemilih," ungkap salah satu anggota PPLN New York, Boy Avianto kala dihubungi Bisnis, Minggu (14/3/2019).

Boy mengungkapkan lebih dari 10 ribu WNI menggunakan hak pilihnya melalui metode pos. Hal ini diperkuat dengan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan 10.103 WNI menggunakan mekanisme ini.

PPLN New York bertanggung jawab atas jalannya pemilu di cakupan yang luas.

Terdapat 13 belas negara bagian lain yang masuk wilayah kerja PPLN New York, yakni:

  • Connecticut
  • Maine
  • Massachusetts
  • New Hampshire
  • Rhode Island
  • Vermont
  • Delaware
  • New Jersey
  • Pennsylvania
  • North Carolina
  • South Carolina
  • Virginia
  • West Virginia.

Sampai hari pelaksanaan pemungutan suara pada Sabtu (13/4/2019) waktu setempat, Boy mengungkapkan terdapat 177 WNI yang masuk daftar pemilih tambahan. Panitia juga menerima pemilih khusus atau yang belum tercatat dalam DPT.

"Penyelenggaraan pemilu sejauh ini lancar, namun sepertinya tidak semua DPK [daftar pemilih khusus] mendapat surat suara. Saat ini sedang diusahakan," papar Boy.

Salah satu usaha tersebut, lanjut Boy, adalah berkoordinasi dengan KPU. Pihaknya bakal mencari tahu apakah surat suara yang tidak terpakai bisa digunakan untuk pemilih khusus.

"Atau mungkin ada alternatif lain, yang jelas surat suara tidak boleh digambar sendiri," sambung Boy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper