Bisnis.com, JAKARTA--Polresta Pontianak akan mempercepat penyelesaian berkas perkara tiga orang tersangka penganiaya korban siswi SMP berinisial A agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo memprediksi penyidik Polresta Pontianak akan melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara itu besok Jumat (12/4/2019) ke Kejaksaan setelah berkas selesai dilengkapi syarat materil dan formilnya hari ini.
"Berkas perkara akan diselesaikan hari ini, karena pemeriksaan saksi dan tersangka sudah selesai. Kalau hari ini berkas selesai, kemungkinan besok akan dilakukan pelimpahan tahap pertama," tutur Dedi, Kamis (11/4/2019).
Dedi menjelaskan tim penyidik Polresta Pontianak masih membutuhkan keterangan dari korban, tapi kondisi korban berinisial A itu masih dirawat dan belum bisa dimintai keterangan. Selanjutnya, Dedi mengatakan tim penyidik juga akan menyertakan hasil visum korban sebagai salah satu alat bukti laporan.
"Kalau korban bisa dimintai keterangan hari ini, maka pemberkasan juga akan selesai hari ini dan besok langsung dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Dedi.