Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat dan berbagai pihak untuk tidak mengumbar identitas siswi SMP di Pontianak yang menjadi korban perundungan oleh sekelompok siswi SMA.
Imbauan itu disampaikan demi menghindari para pihak yang terlibat dari stigma buruk.
"Menyikapi viral kasus penganiayaan anak di Pontianak yang telah menyita perhatian publik, KPAI meminta semua pihak agar tidak menyebarkan atau menviralkan identitas korban dan pelaku, agar yang bersangkutan tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks," ungkap Ketua KPAI Susanto dalam pernyataan resmi, Rabu (10/4/2019).
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa identitas anak, anak korban, dan atau anak yang berstatus saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri yang bersangkutan.
Pelanggaran atas aturan di atas, ungkap KPAI bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Lebih lanjut, KPAI juga mengharapkan semua pihak untuk menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung. Hal ini dimaksudkan agar informasi simpang siur yang berpotensi merugikan anak dan menimbulkan munculnya korban sekunder tidak terjadi.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian, sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban," ujar Susanto.