Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Tarwinto karena terlibat kasus suap.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan 18 putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Tarwinto selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata ketua majelis Harjono dalam keterangan tertulis.
Dalam pertimbangan yang dibacakan, anggota majelis hakim Muhammad menjelaskan, Tarwinto terbukti meminta sejumlah uang dan tiket pesawat dengan janji membantu peserta seleksi menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Papua.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan pertama, 23 Januari 2019 bahwa nomor kontak dalam tangkapan layar atau screenshot percakapan whatsapp dalam Bukti Pengadu yaitu P-11, P-12, P-13, P-14, dan P-15 terbukti nomor Handphone (HP) saksi Gianto dan nomor HP Teradu II valid sesuai dengan fakta.
“Percakapan dalam screenshot whatsapp tersebut masih tersimpan dalam perangkat HP milik saksi Gianto yang diperlihatkan di muka majelis persidangan,” kata Muhamad.
Sebagaimana tertera dalam bukti screenshot whatsapp tersebut, lanjut Muhammad, dalam fakta persidangan saksi Gianto menjelaskan Tarwinto secara aktif berkomunikasi dengan saksi meminta disiapkan tiket perjalanan ke Jakarta dalam rangka mengawal proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya.
Selanjutnya saksi Gianto menerangkan yang bersangkutan juga meminta disiapkan dana sebesar Rp400 juta yang akhirnya disepakti sejumlah Rp300 juta. Sebanyak Rp100 juta diserahkan Gianto kepada Tarwinto di Loby Hotel Borobudur Jakarta pada awal November 2018, sedangkan Rp100 juta lainnya ditransfer ke rekening Tarwinto.
“Sejumlah uang yang diminta oleh Teradu II (Tarwinto) dimaksudkan untuk meloloskan calon tertentu dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya,” kata Muhammad.
“Teradu II terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf b, g, h, i, dan j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tambah Muhammad.
Sementara itu, terhadap enam teradu lain dalam nomor perkara yang sama, Perkara Nomor 2/DKPP-PKE-VIII/2019, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Mereka tidak terbuki melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Teradu III Melkianus Kambu, Teradu IV Zufri Abubakar, Teradu V Diana Dorthea Simbiak, Teradu VI Fransiskus Antonius Letsoin, dan Teradu VII Zandra Mambrasar masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Harjono.