Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 8 Tersangka Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri menangkap 8 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Timur Tengah.
Polisi memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus perdagangan orang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9). Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi selaku pendiri Partai Ponsel yang diduga telah melakukan perdagangan orang melalui layanan nikah siri online di situs www.nikahsirri.com./ANTARA-Sigid Kurniawan
Polisi memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus perdagangan orang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9). Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi selaku pendiri Partai Ponsel yang diduga telah melakukan perdagangan orang melalui layanan nikah siri online di situs www.nikahsirri.com./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri menangkap 8 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Timur Tengah.
 
Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengirim tenaga kerja asal Indonesia secara ilegal sebanyak 1.500 orang ke sejumlah negara di Timur Tengah di antaranya ke Arab Saudi, Maroko, Turki hingga ke Suriah.
 
Dia menjelaskan modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu menawarkan pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga ke masyarakat dengan penghasilan per bulan hingga mencapai Rp7 juta.
Namun pada kenyataannya, para korban tidak mendapatkan gaji dan selalu dianiaya oleh majikan.
 
"Korban ini kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar," tuturnya, Selasa (9/8).
 
Menurutnya, modus operandi lain yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara memberikan uang kepada korban mulai dari Rp4 juta-Rp5 juta untuk diberikan kepada keluarga korban. Namun, jika korban batal berangkat, maka harus membayar uang pengganti yang telah diberikan tadi kepada tersangka.
 
"Jadi agen yang merekrut korban ini malah beri uang kepada korban kisaran Rp4 juta-Rp5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya diurus oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu," katanya.
 
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
 
Berikut nama tersangka dan jaringannya di Timur Tengah:
 
Jaringan Turki:
1. Tersangka Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda
2. Tersangka Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha
 
Jaringan Suriah:
1. Tersangka Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alia Halim
 
Jaringan Arab Saudi:
1. Tersangka Neneng Susilawati binti Tapelson 
2. Tersangka Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA)
3. Tersangka Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA)
 
Jaringan Maroko:
1. Tersangka Mutiara binti Muhammad Abas 
2. Tersangka Farhan bin Abuyarman
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper