Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Serikat Buruh Jadi Saksi Hoaks Ratna Sarumpaet Hari Ini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal untuk menjadi saksi pada sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) mendengarkan kesaksian Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) mendengarkan kesaksian Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menghadirkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal untuk menjadi saksi pada sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Daroe Trisadono mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan 4 orang saksi fakta untuk sidang perkara penyebaran berita hoaks yaitu Said Iqbal, Ruben dan dua orang pendemo Khairullah dan Harjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Menurutnya, keterangan para saksi itu dibutuhkan untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet.
 
"Nanti kami akan hadirkan empat orang saksi yaitu Said Iqbal, Ruben dan pendemo yang bernama Khairullah dan Harjono di sidang nanti," tuturnya, Selasa (9/4).
 
Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diberitakan pada 4 April 2019, salah satu tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Bilhuda mengatakan sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas terdakwa penyebaran hoaks tersebut akan dilanjutkan kembali pada 9 April mendatang.

"Agenda persidangan berikutnya masih merupakan lanjutan," kata Bilhuda yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Bilhuda juga mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan selanjutnya.

Bilhuda juga mengatakan bahwa belum ada putusan dari Hakim terkait permohonan untuk terdakwa menjadi tahanan rumah.

"Terdakwa akan tetap berada di rumah tahanan karena hakim belum mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi tahanan rumah," ujar Bilhuda.

Sidang pada Kamis ini beragendakan pemeriksaan saksi. JPU hadirkan empat orang saksi dan empat orang saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan adalah mantan Ketua MPR RI Amien Rais dan tiga orang anggota Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper