Kabar24.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang waktu pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), salah satunya yang terkait dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dikutip dari keterangan resmi DPR, Senin (1/4/2019), DPR sepakat untuk meperpanjang waktu pembahasan delapan RUU yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU Tentang Perkoperasian, RUU Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Tentang Ekonomi Kreatif, RUU Tentang Wawasan Nusantara, RUU Tentang Kewirausahaan Nasional, dan RUU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Hal itu berdasarkan laporan pimpinan alat kelengkapan dewan yang meminta waktu tambahan pembahasan RUU itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan usulan DPR. RUU itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
Di awal pembahasan, RUU itu bertujuan memperkuat fungsi kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU disebut perlu dibekali dengan paying hukum melakukan penyitaan dan penggeledahan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam aturan saat ini, KPPU seperti diatur di dalam UU Nomor 5/1999 memiliki wewenang untuk melakukan penelitian dugaan adanya kegiatan usaha yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Namun tidak diatur kewenangan KPPU untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan untuk kperluan pencarian alat bukti terkait hal tersebut.