Bisnis.com, BANDUNG - Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith sempat diteriaki massa saat memasuki ruangan persidangan.
Saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung adalah Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.
Aumam datang setelah hakim meminta jaksa menghadirkan saksi. Dia datang dengan mengenakan masker saat masuk ke dalam ruangan. Saat memasuki ruang persidangan, pendukung Bahar bereaksi dengan meneriaki saksi korban.
Meski diteriaki, Aumam yang mengenakan baju muslim berwarna putih dengan dikawal petugas bergegas duduk di kursi persidangan yang dipimpin Edison Muhammad tersebut.
Edison pun menegur pendukung Bahar yang meneriaki saksi korban. Dia meminta pendukung Bahar yang hadir di ruang sidang untuk tenang selama jalannya persidangan.
"Tenang-tenang. Sudah saya ingatkan di sidang pertama. Tolong tenang," kata Edison.