Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Acungkan Dua Jari, 6 Guru SMA di Tangerang Dipecat. FSGI Protes

Federasi Serikat Guru Indonesia mengecam pemecatan terhadap para guru di Tangerang karena dianggap memihak salah satu pasangan calon presiden. Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakna bahwa pemecetan terhadap enam guru di Tangerang karena berpose dua jari mendukung Prabowo Subianto dan Sanidaga Uno, merupakan tindakan yang tidak adil.
Seorang guru menangis saat mengikuti acara silaturahmi antara Presiden Joko Widodo dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Seorang guru menangis saat mengikuti acara silaturahmi antara Presiden Joko Widodo dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com,JAKARTA- Federasi Serikat Guru Indonesia mengecam pemecatan terhadap para guru di Tangerang karena dianggap memihak salah satu pasangan calon presiden. 

Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakna bahwa pemecetan terhadap enam guru di Tangerang karena berpose dua jari mendukung Prabowo Subianto dan Sanidaga Uno, merupakan tindakan yang tidak adil.

“Untuk kasus pemecatan enam guru honorer, kami melihat tindakan Dinas Pendidikan Tangerang terlalu tergesa-gesa dan terkesan keputusan tersebut berdasarkan sentimen politik belaka. Ini sepatutnya yang harus dihindari. Semestinya Dinas Pendidikan Banten memberikan Surat peringatan” ujarnya, Jumat (22/3/2019).

Para guru honorer di SMA Negeri 9 Kronjo ini juga hendaknya diberikan haknya untuk melakukan pembelaan dir sebab diantara mereka sudah mengabdi lebih dari lima tahun. Hal ini juga menandakan posisi para guru honorer ini sangat lemah berhadapan dengan birokrasi daerah.

“Semestinya Dinas Pendidikan terlebih dulu memberikan kesempatan pada Bawaslu terlebih dulu, melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut sesuai dengan aturan UU Pemilu,” paparnya.

Terkait kasus asosiasi profesi guru Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) yang menyatakan dukungan terang-terangan kepada calon presiden tertentu secara terbuka, pihaknya menilai walaupun kegiatan itu dilakukan di hari libur, tetapi diduga guru-guru yang tergabung dalam AGPAII adalah berstatus pegawai negeri, termasuk para siswa yang ikut di kegiatan tersebut adalah para siswa yang berusia di bawah 18 tahun.

“Hal ini berpotensi melanggar UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak. Karena itu, FSGI mendukung Bawaslu untuk menyelidiki kasus ini lebih mendalam agar para guru dan siswa bisa memberikan klarifikasi kepada Bawaslu, sehingga tidak terjadi spekulasi-spekulasi politik tertentu bahkan bisa mengantisipasi tersebarnya berita bohong terkait peristiwa ini,” ucapnya.

FSGI, lanjutnya, konsisten mengimbau agar guru dan organisasi profesi guru untuk tidak berpolitik praktis. Alasannya, jika guru berpolitik praktis di sekolah atau lembaga pendidikan apapun, pasti akan berdampak terhadap tidak kondusifnya pembelajaran di sekolah. Apalagi dengan memobilisasi peserta didik. Ini jelas-jelas berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.

“FSGI meminta dan mendukung Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu, khususnya yang melibatkan guru dan siswa agar Pemilu berjalan aman, tertib dan demokratis,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper