Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri : Penyebar Hoaks Tidak Bisa Dijerat dengan UU Terorisme, Kecuali...

Polri memastikan bahwa tersangka penyebar berita bohong atau hoaks tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mewacanakan penggunaan UU tersebut untuk menghadapi para penyebar kabar bohong atau hoaks yang menimbulkan ketakutan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo : Penyebar hoaks tak bisa dijerat UU Terorisme./Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo : Penyebar hoaks tak bisa dijerat UU Terorisme./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Polri memastikan tersangka penyebar berita bohong atau hoaks tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mewacanakan penggunaan UU Tindak Pidana Terorisme guna menghadapi penyebar hoaks yang membuat warga takut ke tempat pemungutan suara (TPS).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka tindak pidana penyebar hoaks melalui media sosial dan tersangka tindak pidana teroris memiliki jeratan dan pasal yang berbeda. Sehingga, lanjut Dedi, tidak mungkin tersangka penyebar hoaks dijerat dengan UU Tindak Pidana Terorisme.

"Kecuali jika penyebar hoaks itu teridentifikasi oleh penyidik sebagai pelaku tindak pidana terorisme, nanti kan bisa dilacak latar belakang penyebar hoaks ini terafiliasi dengan jaringan teroris mana, baru bisa dijerat UU Tindak Pidana Teroris," tutur Dedi, Kamis (21/3/2019).

Dedi mengungkapkan Kepolisian akan berusaha melakukan kajian terkait wacana yang disampaikan Wiranto. Disebutkan Dedi, tim penyidik Bareskrim Polri tidak dapat sewenang-wenang menjerat seorang tersangka dengan perbuatan tindak pidana yang tidak sesuai dengan perbuatan tersangka, karena bisa digugat praperadilan.

"Semua sangat tergantung pada fakta hukum. Jadi fakta hukum yang diterapkan oleh Kepolisian juga tidak mudah dan tidak gampang menerapkan pasal terhadap seseorang," kata Dedi.

Sebelumnya, Pemerintah menilai berita bohong atau hoaks akan menjadi salah satu ancaman yang nyata pada Pemilu 2019 mendatang.

Menko Polhukam Wiranto menyebutkan berita hoaks bisa memicu kekisruhan pada Pemilu 2019. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas penyebar hoaks.

Menurut Wiranto penyebar hoaks sama dengan pelaku terorisme kendati tidak melakukan teror secara fisik, tapi melakukan teror nonfisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper