Bisnis.com, JAKARTA – Seorang calon anggota legislatif (caleg) menjadi tersangka komplotan pencurian uang nasabah, dan bertindak sebagai kapten komplotan pencuri tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa caleg yang menjadi tersangka pencurian itu masih sah sebagai peserta pemilu legislative 2019. Pasalnya, seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta pemilu apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau pidana pemilu, sampai berkekuatan hukum tetap kan upaya hukumnya sampai pengadilan tinggi, tapi kalau di luar pidana pemilu bisa sampai Mahkamah Agung,” katanya di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Oleh karena itu, Hasyim menjelaskan bahwa KPU masih menunggu tersangka melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi.
“KPU bisa bertindak kalau ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau masih diperiksa, tidak ada urusannya. Dia masih caleg,” jelas Hasyim.
Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi menginisialkan nama caleg yang menjadi tersangka kapten komplotan pencuri nasabah bank sebagai SP, usia 36 tahun.
Modus komplotan tersebut adalah menebar paku untuk bikin gembos ban, lalu pecah kaca jendela mobil milik korbannya.
Dari barang bukti yang disita, polisi menemukan potongan payung untuk dijadikan paku dan tiga busi sepeda motor untuk memecahkan kaca. Selain itu, tiga unit sepeda motor yang biasa digunakan untuk pencurian diamankan.
Benny enggan menyebut lebih jauh tentang profil, asal partai maupun daerah pemilihan caleg tersebut. Namun, dirinya menuturkan bahwa kelimanya merupakan sindikat pencuri yang tersistematis dan telah beraksi kurang lebih lima bulan ke belakang.