Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlindungan Konsumen, David Tobing : Maskapai Harus Selektif Pilih Armada

Masyarakat tidak bisa menguji suatu produk yang hendak dibeli oleh maskapai karena hal itu merupakan murni keputusan bisnis.
Ilustrasi - Pesawat Boeing 737 Max/Antara
Ilustrasi - Pesawat Boeing 737 Max/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines ET 302 737 Max 8 meninggalkan duka mendalam bagi kita semua, terutama keluarga korban. Peristiwa yang terjadi pada 10 Maret 2019 itu, mengingatkan kita kepada kecelakaan serupa, yakni jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Boeing 737 MAX 8 milik Ethiopian Airlines itu jatuh di Nairobi beberapa menit setelah lepas landas dari Addis Ababa, dan menewaskan 157 penumpang. Sebelumnya, model serupa yang dioperasikan oleh Lion Air jatuh di lepas pantai Indonesia pada Oktober 2018, dan menewaskan 189 orang di dalamnya.

Masyarakat tentunya sangat berharap agar setiap maskapai penerbangan mengutamakan keselamatan saat menggunakan armadanya. Di sisi lain, pemerintah juga harus tegas menerapkan peraturan ketat karena transportasi ini menyangkut nyawa manusia. 

Terkait dengan perlindungan konsumen serta hak-hak konsumen yang menggunakan transportasi penerbangan, Bisnis mewawancarai David Tobing, seorang pengacara sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Berikut petikannya: 

 Berkaca dari kasus kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines  dan Lion Air, bagaimana KKI melihat hal ini?

Pemerintah harus melarang secara permanen bukan sementara melarang terbang 7 hari saja. Penegasan pelarangan terbang itu sudah diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. Dikatakan bahwa setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, atau penduduk, atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harga benda milik orang lain. 

Masyarakat sekarang merasa takut dengan jenis Boeing 737 Max 8. Aktivitas penerbangan Boeing jenis itu seperti menebar ancaman bagi keselamatan masyarakat. 

Sejak awal, pemerintah seharusnya mengawasi dan mengecek secara ketat suatu maskapai yang berencana pengadaan armada pesawatnya untuk tujuan komersil. Pemerintah harus melihat, kebutuhan armada itu sudah menyangkut aspek keselamatan penumpangnya atau tidak. Jangan hanya karena maskapai mengatakan produk tersebut hemat bahan bakar dan efisien, tetapi belum teruji keamanan. Masyarakat adalah pihak pertama yang mengetes kehadiran pesawat itu. 

Bagaimana pengawasan pemerintah selama ini? 

Demi keamanan masyarakat, menurut saya, pemerintah harus menyampaikan dan memerintahkan wait and see kepada maskapai yang hendak membeli suatu produk. Produk itu sudah teruji atau belum. Baru setelah terbukti aman, bisa dipesan. Ini yang terjadi justru muncul suatu produk baru dan langsung saja dipesan. Ke depan, harus lebih berhati-hati dalam menentukan jenis pesawat apa yang mau dibeli. 

 Kecelakaan sudah terjadi, bagaimana kita menyikapinya? 

Permasalahnnya, masyarakat tidak bisa menguji suatu produk yang hendak dibeli oleh maskapai, ini business to business. Oleh karena itu, perusahaan juga harus lebih selektif dan berhati-hati memilih armadanya. Kita mengapreasiasi Boeing menarik produknya tetapi mereka harus tetap bertanggung jawab dan menyelidiki penyebabnya. 

Kalau terjadi cacat produksi, maka Boeing harus berani menarik kembali barangnya. Memang risiko bisnis yang rugi, tetapi keselamatan itu yang diutamakan.    

Bagaimana nasib ahli waris korban, apabila suatu maskapai mengalami kecelakaan? 

Dalam kasus Boeing, pihak yang paling berkepentingan adalah ahli waris korban. Mereka berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar untuk korban meninggal dunia tanpa syarat atau unconditional. Artinya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, ahli waris masih diberikan kesempatan menggugat ke pengadilan. 

Dalam rangka Hari Konsumen Nasional 15 Maret baru-baru ini, apa sudah ada keberpihakan maskapai kepada konsumen jasa penerbangan?

Belum sepenuhnya. Lihat saja, masih terjadi maskapai tidak mematuhi Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, e-tiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut. Hal itu saya sampaikan saat memberikan kuliah umum di Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Nasional Syarif Hidayatullah. 

Hak konsumen dalam UU Hak Konsumen juga berlaku untuk konsumen penerbangan atas hak kenyamanan dan keamanan. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, keluhan, dan berpendapat. 

Seperti apa contoh konkretnya? 

Kalau pelayanan maksimum atau full service, itu harus ada penyediaan makanan dan sarana hiburan. Kalau tidak ada makanan atau sarana hiburan maka maskapai melanggar aturan. Jadi seharusnya alat untuk mendengar (earphone) sudah harus tersedia gratis. Kalau konsumen masih diharuskan membeli earphone, apakah maskapai itu layak pelayanan full service?

Kasus lain, terkait dengan seorang penumpang yang terkena siraman air panas di bagian dadanya dan menimbulkan cacat tetap. Peraturan Menteri Perhubungan seharusnya mengategorikan anggota tubuh itu dalam daftar cacat tetap karena itu adalah area tubuh yang vital bagi seorang perempuan.  

Terkait dengan pelanggaran hak konsumen, apa konsekuensi hukumnya?

Ada di 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Atau pasal 1243 KUP Perdata tentang Wanprestasi, selain menggunakan UU Penerbangan serta peraturan menteri dan UU Perlindungan Konsumen. Tuntutan jika terjadi wanprestasi seperti hak menuntut pemenuhan perjanjian, menuntut ganti rugi, hak menuntut pemenuhan perikatan ganti rugi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper