Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEBAT CAWAPRES : Program Wajib Belajar 12 Tahun Masuk Visi-Misi, Tapi Tak Dibahas

Program wajib belajar 12 tahun tercantum eksplisit dalam visi, misi, dan program kampanye du pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Suasana diskusi membahas hasil debat Pilpres 2019 putaran ketiga di Jakarta, Senin (18/3/2019)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Suasana diskusi membahas hasil debat Pilpres 2019 putaran ketiga di Jakarta, Senin (18/3/2019)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Kalangan akademisi menyayangkan luputnya pembahasan sejumlah isu penting dalam debat Pilpres 2019 putaran ketiga, sehingga masyarakat masih belum teryakinkan dengan solusi-solusi konkret dari kontestan.

Pengajar Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Doni Koesoema mencontohkan baik Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin maupun Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno sama-sama mengesampingkan pembahasan program wajib belajar 12 tahun.

Padahal, program itu perlu dieksekusi mengingat wajib belajar hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat tercantum eksplisit dalam visi, misi, dan program kampanye dua kontestan.

“Makanya sampai sekarang SMA itu masih berbayar. Kalau di internasional wajib belajar sudah 12 tahun,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Doni menambahkan wajib belajar 12 tahun masih terganjal dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam beleid itu, pemerintah hanya diharuskan membiayai pendidikan dasar alias sampai jenjang sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

Aturan tersebut, tambah Doni, telah coba digugat oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menyatakan wajib belajar 9 tahun tidak bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, penambahan 3 tahun kewajiban negara merupakan kewenangan pembentuk UU yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Mau tidak mau harus ada revisi UU Sisdiknas. Tapi ini tidak disampaikan oleh pasangan calon dalam debat,” ujarnya.

Dalam Putusan MK No. 97/PUU-XVI/2018 yang dibacakan Rabu (27/2/2019), MK menyatakan frasa ‘minimal pada jenjang pendidikan dasar’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tetap memungkinkan wajib belajar hingga 12 tahun, bahkan hingga pendidikan tinggi. Namun, hal itu diwujudkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Sementara itu, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Teguh Dartanto mengatakan Ma’ruf dan Sandi tidak menyinggung komitmen peningkatan alokasi bujet kesehatan. Dalam kurun 2015-2018, pemerintah hanya menyediakan 1% nilai produk domestik bruto (PDB) untuk belanja kesehatan.

Padahal, tambah Teguh, negara sedang berkembang seperti Brasil, Turki, dan Thailand mengeluarkan bujet kesehatan di atas 3% PDB. Saat ini, pemerintah hanya berpijak pada alokasi 5% anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk kesehatan.

“Tidak ada yang membahas dari sisi makro, berapa sih negara ini bertanggung jawab terhadap kesehatan?” ucapnya.

Minggu (17/3/2019) malam, Ma'ruf Amin dan Sandi mendebatkan isu kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sosial-budaya. Debat ini merupakan kali ketiga yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum dalam rangkaian kampanye Pilpres 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper