Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menginstruksikan seluruh Polda untuk berkoordinasi dengan toko kimia yang menjual bahan kimia secara bebas agar pembeli bahan tersebut didata oleh pemilik toko.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pendataan pembeli bahan kimia itu dinilai dapat meminimalisir para pelaku tindak pidana terorisme yang membeli bahan kimia dan digunakan untuk membuat bom rakitan.
Menurut Dedi, seluruh Polda harus mendapatkan informasi siapa saja yang membeli bahan kimia berbahaya dan berpotensi digunakan membuat bom rakitan.
"Jadi Polri perlu mendapatkan informasi siapa saja yang beli bahan kimia itu dari toko-toko kimia yang ada, karena kita harus melakukan pencegahan agar bahan kimia itu tidak disalahgunakan untuk membuat bom," tuturnya, Senin (18/3/2019).
Dedi juga menjelaskan bahwa seluruh toko kimia sudah dikirimkan Surat Edaran Kepolisian ihwal pendataan pembeli bahan kimia. Menurut Dedi, pembeli bahan kimia tidak hanya dikhawatirkan menyalahgunakan bahan tersebut untuk membuat bom, tetapi juga bisa merusak lingkungan hidup.
"Jadi bahan kimia ini tidak hanya berbahaya dan dikhawatirkan untuk merakit bom saja, tetapi ini juga terkait dengan masalah lingkungan hidup," katanya.