Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Teror Bom: Polri Wajibkan Toko Kimia Mendata Setiap Pembeli

Mabes Polri menginstruksikan seluruh Polda untuk berkoordinasi dengan toko kimia yang menjual bahan kimia secara bebas agar pembeli bahan tersebut didata oleh pemilik toko.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menunjukkan bahan-bahan pembuatan bom panci di Bandung, Senin (13/3/2017)./Bisnis.com-Juli Etha
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menunjukkan bahan-bahan pembuatan bom panci di Bandung, Senin (13/3/2017)./Bisnis.com-Juli Etha
Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menginstruksikan seluruh Polda untuk berkoordinasi dengan toko kimia yang menjual bahan kimia secara bebas agar pembeli bahan tersebut didata oleh pemilik toko.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pendataan pembeli bahan kimia itu dinilai dapat meminimalisir para pelaku tindak pidana terorisme yang membeli bahan kimia dan digunakan untuk membuat bom rakitan.
 
Menurut Dedi, seluruh Polda harus mendapatkan informasi siapa saja yang membeli bahan kimia berbahaya dan berpotensi digunakan membuat bom rakitan.
 
"Jadi Polri perlu mendapatkan informasi siapa saja yang beli bahan kimia itu dari toko-toko kimia yang ada, karena kita harus melakukan pencegahan agar bahan kimia itu tidak disalahgunakan untuk membuat bom," tuturnya, Senin (18/3/2019).
 
Dedi juga menjelaskan bahwa seluruh toko kimia sudah dikirimkan Surat Edaran Kepolisian ihwal pendataan pembeli bahan kimia. Menurut Dedi, pembeli bahan kimia tidak hanya dikhawatirkan menyalahgunakan bahan tersebut untuk membuat bom, tetapi juga bisa merusak lingkungan hidup.
 
"Jadi bahan kimia ini tidak hanya berbahaya dan dikhawatirkan untuk merakit bom saja, tetapi ini juga terkait dengan masalah lingkungan hidup," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper