Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Percepat Birokrasi Investasi, Pemda Harus Siap Pakai OSS

Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah bersiap menghadapi online single submission (OSS) untuk mendukung percepatan penanaman modal.
Fitri Sartina Dewi
Fitri Sartina Dewi - Bisnis.com 14 Maret 2019  |  10:39 WIB
Percepat Birokrasi Investasi, Pemda Harus Siap Pakai OSS
Ilustrasi - Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web - .

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah bersiap menghadapi online single submission (OSS) untuk mendukung percepatan penanaman modal.

Hal tersebut disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menghadapi OSS sejak PP itu dikeluarkan. Kami harapkan pemerintah daerah juga mampu memangkas dan memotong regulasi melalui implementasi PP ini,” kata Eduard dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (14/3/2019).

Eduard menuturkan bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2018 tentang Pelayanan dan Berusaha Secara Elektronik atau disebut dengan PP No. 24 OSS.  

Dalam PP tersebut, jenis perizinan usaha terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. Sementara pemohon perizinan Berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan,

Berkaitan dengan urusan yang menyangkut pemerintah daerah, dia mengatakan Kemendagri  melakukan dua langkah yaitu Fasilitasi dan Pengawasan, serta E-Planning. 

“Urusan di daerah itu sekarang kami lakukan pengawasan dan fasilitasi sesuai dengan peraturan undang-undang, karena kerangka acuan kerja izin itu kadang menyangkut banyak hal, contohnya di sektor pariwisata cukup banyak izin yang harus dipenuhi. Lalu ada di perencanaan makanya kita fasilitasi dengan E-Plannin,” jelasnya.

Mengenai fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan Kemendagri, hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada undang-undang ini dijelaskan bahwa pemerintahan pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

investasi kemendagri oss (online single submission)
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top