Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepat Birokrasi Investasi, Pemda Harus Siap Pakai OSS

Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah bersiap menghadapi online single submission (OSS) untuk mendukung percepatan penanaman modal.
Ilustrasi - Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Ilustrasi - Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah bersiap menghadapi online single submission (OSS) untuk mendukung percepatan penanaman modal.

Hal tersebut disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menghadapi OSS sejak PP itu dikeluarkan. Kami harapkan pemerintah daerah juga mampu memangkas dan memotong regulasi melalui implementasi PP ini,” kata Eduard dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (14/3/2019).

Eduard menuturkan bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2018 tentang Pelayanan dan Berusaha Secara Elektronik atau disebut dengan PP No. 24 OSS.  

Dalam PP tersebut, jenis perizinan usaha terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. Sementara pemohon perizinan Berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan,

Berkaitan dengan urusan yang menyangkut pemerintah daerah, dia mengatakan Kemendagri  melakukan dua langkah yaitu Fasilitasi dan Pengawasan, serta E-Planning. 

“Urusan di daerah itu sekarang kami lakukan pengawasan dan fasilitasi sesuai dengan peraturan undang-undang, karena kerangka acuan kerja izin itu kadang menyangkut banyak hal, contohnya di sektor pariwisata cukup banyak izin yang harus dipenuhi. Lalu ada di perencanaan makanya kita fasilitasi dengan E-Plannin,” jelasnya.

Mengenai fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan Kemendagri, hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada undang-undang ini dijelaskan bahwa pemerintahan pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper