Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekstremis Yahudi Pembakar Gereja Dibebaskan, Komite Palestina Mengutuk

Komite Tinggi Presiden Urusan Gereja di Palestina pada Selasa (12/3) mengutuk putusan satu pengadilan Israel untuk membebaskan ekstremis Yahudi yang membakar Gereja Sepulcher of Saint Mary di Al-Quds (Jerusalem).
Seorang penduduk Yahudi mengambil foto aktivis Palestina saat protes di Hebron, Tepi Barat yang diduduki oleh Israel, Minggu (10/2/2019). (REUTERS/Mussa Qawasma)
Seorang penduduk Yahudi mengambil foto aktivis Palestina saat protes di Hebron, Tepi Barat yang diduduki oleh Israel, Minggu (10/2/2019). (REUTERS/Mussa Qawasma)

Bisnis.com, RAMALLAH - Komite Tinggi Presiden Urusan Gereja di Palestina pada Selasa (12/3) mengutuk putusan satu pengadilan Israel untuk membebaskan ekstremis Yahudi yang membakar Gereja Sepulcher of Saint Mary di Al-Quds (Jerusalem).

Putusan itu diambil pengadilan setelah jaksa penuntut umum mencabut tuntutannya atas empat ekstremis Yahudi dengan dalih "bukti tidak cukup" meskipun keempatnya mengakui mereka membakar gereja tersebut dan menyemprotkan slogan rasis anti-Kristen di tembok gereja.

Komite itu mengatakan di dalam satu siaran pers, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Palestina, WAFA, putusan itu adalah penyelewengan dari keadilan, bahkan di pengadilan, ketika sampai pada penuntutan orang Yahudi.

Sementara itu penguasa Yahudi menangkapi pemuda Palestina tanpa tuntutan atau bukti atau proses pengadilan untuk waktu lama dan jumlah mereka mencapai puluhan selama bertahun-tahun.

Tindakan subversif dan rasis oleh ekstremis Yahudi itu di bawah perlindungan pengadilan dan pemerintah Israel akan mengarah kepada pembentukan generasi masa depan Israel yang dijejali gagasan dan perbuatan yang bermusuh terhadap orang Palestina.

Salah seorang ekstresmi Yahudi tersebut, yang dituduh membakar gereja itu, Yanoon Reovini --yang dibebaskan oleh pengadilan Israel, juga telah membakar Gereja Tabgha di Pantai Danau Tiberias di Israel Utara pada 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper