Bisnis.com, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat menyatakan calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nevi Zuairina yang juga istri Gubernur Sumbar Irwan Prayinto bebas dari tuntutan pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra mengatakan putusan diambil melalui rapat pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu setempat dan menyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
“Dari hasil rapat pembahasan di Gakkumdu, kami tidak menemukan adanya tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh caleg bersangkutan,” katanya, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) II Sumbar itu bebas dari tuntutan pidana pemilu.
Dia memaparkan bahwa Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Nevi Zuairina tidak memenuhi unsur pidana pemilu dalam pasal 280 ayat 1 huruf h junto pasal 521 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Nevi terancam terjerat pidana karena diduga melakukan pelanggaran pemilu dalam bentuk penyebaran alat kampanye di sekolah. Jika terbukti, dirinya bisa dipidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.
Pada pemeriksaan pertama, Rabu (5/3/2019), istri Gubernur Sumbar itu diminta klarifikasi soal adanya pelanggaran kampanye yang dilakukannya di SMKN 2 Guguak pada 31 Januari 2019.
Dia diperiksa hingga empat jam oleh Gakkumdu Bawaslu Limapuluh Kota dengan agenda meminta klarifikasi dan keterangan.
Nevi diduga melakukan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye di area pendidikan dengan membagikan kartu nama kepada beberapa kepala sekolah yang hadir dalam kegiatan saat itu.