Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri LHK & Gubernur Kaltim Diminta Komitmen Soal Kasus 32 Anak Tewas di Lubang Tambang

Dalam kuliah umum di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor ditagih komitmen penyelesaian kasus 32 korban anak kecil yang meninggal di lubang tambang.
Lubang tambang/Ilustrasi/greenpeace.org
Lubang tambang/Ilustrasi/greenpeace.org

Bisnis.com, SAMARINDA – Dalam kuliah umum di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor ditagih komitmen penyelesaian kasus 32 korban anak kecil yang meninggal di lubang tambang.

Dalam pantauan Bisnis.com, bertempat di Gedung Bundar Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, saat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor memberi sambutan dari luar gedung terdengar suara riuh. Diketahui mereka adalah sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai aliansi melakukan demonstrasi. 

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang bersama masyarakat tergabung dalam aliansi masyarakat dan beberapa mahasiswa Umul melakukan aksi demonstrasi di luar Gedung Bundar. Dalam aksi tersebut,  Pradarma mengungkapkan bahwa 73% dari daratan Kalimantan Timur telah dicaplok oleh konsesi ekstraksi sumber daya alam (SDA) dari 9,3 juta hektare mayoritas dikuasai oleh konsesi tambang sebesar 43%.

Pradarma menyebutkan ada 32 korban lubang tambang yang umumnya adalah anak-anak di bawah umur. Dia menegaskan pada 24 Februari 2015, sudah ada perwakilan dari korban lubang tambang yang mengadu ke Menteri LHK Siti Nurbaya sambal membawa 10,000 petisi tanda tangan dukungan masyarakat namun sampai saat ini belum ada kelanjutan. 

“Saat petisi itu diserahkan, jumlah korban orang meninggal 9 orang. Kini memasuki tahun 2019, bertambah 23 orang menjadi totalnya 32 orang,” kata Pradarma di Universitas Mulawarman, Jumat (8/3/2019).

Selain menuntut keadilan, Pradarma juga melaporkan melalui aksi tersebut bahwa ada beberapa hutan konservasi di Kaltim yang telah menjadi konsesi tambang. Dia menyebut ada 42 perusahaan yang mendapatkan konsesi di wilayah Tahura Bukit Suharto dari pemerintah daerah maupun pusat.

Adapun sebagian telah melakukan aktivitas penambangan, yang juga terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain hutan konservasi, ada pula di Taman Nasional Kutai dengan 4 konsesi tambang.

Menurut Pradarma, jajaran KLHK tidak melakukan penindakan apapun dan terkesan melakukan pembiaran.

Pada saat yang bersamaan di Gedung Bundar, dalam sambutan di hadapan mahasiswa-mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor mengakui bahwa usaha yang perlu ditutup adalah usaha tambang jika merusak dan pelaku usaha kerap mangkir dari kewajiban melakukan reklamasi. Dia mengatakan tidak asalah jika perusahaan tambang ditutup dengan risiko pendapatan asli daerah (PAD) akan berkurang.

“Harus ada rakyat yang demo minta tambang ditutup. Yang demo selama ini kan soal anak yang terjun di lubang tambang. Nah, salahnya sendiri terjun di lubang tambang,” ujar Isran.

Dalam forum yang sama pada sesi tanya jawab, Retno, salah seorang dosen di Universitas Mulawarman menyayangkan pernyataan dari Isran Noor dalam sejumlah wawancara di media massa menanggapi kasus anak kecil yang masuk ke lubang tambang. Dalam sesi tanya jawab itu, Retno menyatakan tidak ada orangtua yang mengundang pengusaha tambang untuk menambang di sebelah rumahnya.

“Yang mengundang itu [pengusaha tambang] pemerintah. Ketika tiba-tiba 32, orang miskin, kenapa saya bilang orang miskin, karena kalau dia anak orang kaya tak main di lubang tambang, mainnya di mall, main di waterboom. Jadi saran saya kepada Bapak, sebaiknya 32 keluarga korban diundang, mohon mendengar mereka supaya Bapak tidak lagi mengeluarkan statement yang melukai hati perempuan. Tidak ada ibu-ibu yang ingin anaknya mati di lubang tambang. Dan statement Bapak melukai ibu-ibu,” ujar Retno.

Sementara itu, Menteri LHK SIti Nurbaya mengatakan harus ada penekanan atau law enforcement terhadap pemegang izin tambang. Para pemegang izin tambang kata Siti harus dipastikan untuk melakukan reklamasi yang dikontrol langsung oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Siti menyebut salah satu daerah yang layak dijadikan percontohan untuk tata regulasi tambang adalah di Kalimantan Selatan.

“Ada 800-an pemegang izin tambang, ini yang kita dorong dan kita minta dia tanam kembali,” papar


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper