Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangkut Dugaan Suap, 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp4,375 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima total Rp4,375 miliar dari 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD (RAPDB) Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima total Rp4,375 miliar dari 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD (RAPDB) Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.

Pengembalian uang tersebut diterima dari anggota DPRD Jambi, baik yang berstatus sebagai tersangka maupun saksi.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pengembalian uang dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta, hingga Rp600 juta dalam sekali pengembalian.
 
“KPK menghargai sikap koperatif ini dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi. Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan,” paparnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi serta 11 orang lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
 
Penetapan 13 anggota dewan itu merupakan pengembangan perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jambi pada 28 November 2017.
 
Ketiga belas tersangka tersebut, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, A. R. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai Wakil Ketua DPRD Jambi. Anggota DPRD lainnya adalah Elhelwi, Gusriza, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, dan Muhammadiyah.

Adapun seorang tersangka dari swasta yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
 
Sebanyak empat orang telah divonis yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Supriyono, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper