Bisnis.com, JAKARTA – Seluruh peserta Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk bersinergi dalam program dan kegiatan untuk percepatan peningkatan kualitas lingkungan melalui pengembangan instrumen pemantauan kualitas lingkungan, pengendalian pencemaran, dan pemulihan kualitas lingkungan.
“Kita juga sepakat untuk meningkatkan kualitas data lingkungan, sehingga dinas lingkungan hidup daerah menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan/kebijakan di daerah,” ujar Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Karliansyah menjawab pertanyaan pers, Jumat (1/3/2019) usai penutupan Rakernis PPKL yang berlangsung sejak 27 Februari lalu.
Karliansyah menjelaskan, upaya peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2020—2024 ditempuh melalui penambahan luasan area pemantauan, penambahan jumlah titik pantau dan jumlah parameter, serta perbaikan metodologi perhitungan.
“Termasuk pembagian peran dan tanggung Jawab bidang PPKL antara pemerintah, pemprov, dan pemkab/pemkot, termasuk pembiayaan,” ujar Karliansyah sambil menambahkan mengenai revitalisasi program PPKL, seperti perbaikan kualitas air, udara, pesisir dan laut, serta kerusakan lingkungan.
Kesimpulan lain yang dicapai dalam Rakernis Dirjen PPKL ini yaitu pada 2020-2024, KLHK menambahkan indeks untuk komponen perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yaitu indeks kualitas air laut (IKAL).
Adapun lokasi pemantauan kualitas air laut 2019 yang sudah diusulkan sebanyak Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Bali, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Sulawesi Tenggara, dan enam kabupaten/kota, yaitu Pandeglang, Banyuwangi, Berau, Sukamara, Kota Manado, dan Kabupaten Selayar; dengan total lokasi sebanyak 59 lokasi yang terdiri dari 14 pelabuhan, 23 wisata bahari, dan 22 lokasi biota. Usulan lokasi tambahan disampaikan pada akhir Maret 2019.
Dalam hubungan ini, pemerintah provinsi (dinas lingkungan hidup) menyampaikan data spatial RTRW dan RTH paling lambat akhir Maret 2019 sebagai dasar penetapan target, pelaksanaan program serta monitoring dan evaluasi. Ditjen PPKL akan melakukan analisis kualitas tutupan lahan berdasarkan RTRW dan menyampaikan kembali kepada pemerintah provinsi pada April 2019.
Selanjutnya, pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan dan kontribusi target IKTL 2020-2024 sampai tingkat kabupaten/kota paling lambat Agustus 2019 berdasarkan data target yang disusun Ditjen PPKL.