Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 399 instansi sudah mengusulkan berkas penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018.
Berdasarkan informasi dari Pusat Pengolahan Data SSCN BKN hingga 28 Februari 2019, Pertimbangan teknis (Pertek) Nomor NIP CPNS 2018 yang sudah diselesaikan mencapai 82.974 NIP dari usulan 399 instansi.
Proses penetapan NIP ini akan terus berlangsung hingga batas waktu untuk penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS 2018, yakni akhir Februari 2019.
Tetap semangat #SobatBKN hingga tgl 28/2/2019, sejumlah 82.974 NIP #CPNS2018 di 399 Instansi telah ditetapkan. Cek di https://t.co/8oTBILFNOM right bar atau klik https://t.co/cNTLaNFarP … … … … … … … … #2019JadiASN #BKNSemangatUntukNegeri #ASNKerenTanpaKorupsi
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) February 28, 2019
BKN menyatakan proses pengusulan penetapan NIP hasil seleksi CPNS 2018 akan terkunci secara otomatis pada 1 Maret 2019. Dengan demikian setelah 1 Maret 2019, BKN Pusat dan Kantor Regional BKN tidak dapat memproses pengusulan NIP CPNS 2018.
Sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN.
Peserta yang telah mendapatkan penetapan NIP, sebelum diangkat menjadi PNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan sejak terhitung mulai tanggal (TMT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ketentuan tersebut dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).