Bisnis.com, JAKARTA--Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang Jawa Barat sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga perempuan yang bernama Engqay Sugiyanti (49), Ika Peranika (45) dan Citra Widaningsih (44) ditetapkan sebagai tersangka bukan karena melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Trunoyudo menjelaskan jika ketiga tersangka itu merupakan tim sukses pasangan calon tertentu, kasusnya ditangani Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, karena ketiga tersangka itu terbukti bukan tim sukses paslon tertentu, perkara ditangani oleh Polda Jawa Barat.
"Hari ini sudah ditahan dan di-take over oleh Polda Jabar. Mereka bukan timses ya, kalau timses nanti yang menangani adalah Tim Sentra Gakkumdu. Ini dikenakan UU ITE," tutur Trunoyudo, Selasa (26/2/2019).
Trunoyudo mengemukakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubatan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Trunoyudo, penyidik Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mencari aktor intelektual yang menyuruh tiga perempuan tersebut untuk melakukan tindak pidana.
Baca Juga
"Masih dilakukan proses penyidikan dan sudah ditahan ya," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, beredar sebuah video ihwal ibu-ibu yang menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun Instagram indozone.id. Kemudian, di dalam video itu tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada pilpres 2019.