Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku telah melimpahkan berkas perkara penjualan aset milik Hendra Rahardja di wilayah Jakarta Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis 21 Februari 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Sarjono Turin menjelaskan JPU masih menunggu Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang dengan nama tersangka Chuck Suryosumpeno, Ngalimun dan Zainal Abidin.
Sementara, tersangka Albertus Sugeng Mulyanto dari unsur swasta masih diburu oleh tim Kejaksaan, karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi sampai saat ini belum ada penetapan kapan sidangnya, kami masih menunggu penetapannya dulu dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi yang jelas, berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (22/2/2019).
Tersangka Ngalimun adalah mantan Jaksa di Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno adalah Ketua PPA yang juga Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, dan Zainal Abidin berprofesi sebagai Notaris. Sementara Albertus Sugeng Mulyanto merupakan pihak swasta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana mengadili tersangka Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Mulyanto tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pasalnya, tersangka kasus penjualan aset terpidana BLBI Bank BHS Hendra Rahardja itu masih buron sampai saat ini.
Baca Juga
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah -- dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.