Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Disita, Nasabah J Trust Investment Ajukan Banding

Nasabah J Trust Investment Indonesia mengajukan banding atas putusan pengadilan terkait dengan penyitaan aset senilai Rp50 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Nasabah J Trust Investment Indonesia mengajukan banding atas putusan pengadilan terkait dengan penyitaan aset senilai Rp50 miliar.

Syahrul Arubusman, kuasa hukum dari Priscillia Georgia, nasabah J Trust Investment menjelaskan bahwa kliennya pada 2011 membuat akad kredit dengan PT Bank Mutiara Tbk. sebesar Rp1,8 miliar dengan kewajiban pembayaran cicilan sebesar Rp21 juta per bulan.

Dalam perjalanan, lanjutnya, memang sempat terjadi kemacetan pembayaran angsuran namun pihaknya telah mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan Bank Mutiara.

“Setelah beralih manajemen Bank Mutiara ke J Trust, utang klien kami dialihkan ke J Trust Investment Indonesia. Ironisnya, pihak manajemen kemudian meminta klien saya harus menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar. Kali berikutnya, mereka datang dan meminta pengosongan rumah dengan kompensasi mendapatkan uang kerahiman sebesar Rp50 juta,” ujarnya, Selasa (19/2/2019).

Dia melanjutkan, J Trust Investment Indonesia kemudian melakukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Cibinong yang kemudian disusul dengan penetapan sita dengan nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018.PN.Cbi.

Padahal, jauh sebelum itu, kliennya telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan cara membayar secara tunai sebesar Rp600 juta dan sisanya kemudian akan dicicil sebesar Rp125 juta.

“Saat itu, di pertengahan jalan ketika upaya itu telah mendapatkan titik terang, secara sepihak tidak lagi ada tindak lanjut dari PT J Trust Investment Indonesia karena duqa orang tim yang diutus untuk melayani klien saya sudah diberhentikan,” tambahnya.

Pihaknya kemudian mengajukan permohonan perlawanan atas perintah penyitaan tersebut. Dalam persidnagan, kata dia, J Trust Investment Indonesia tidak pernah mengajukan bukti-bukti asli seperti korespondensi dengan nasabah terkait penyelesaian utang tersebut.

Perusahaan itu, lanjutnya, praktis tidak pernah memberikan kesempatan kepada kliennya untuk melakukan langkah-langkah restrukturisasi yang diatur dalam regulasi perbankan.

“Saat ini kami sedang mengajukan banding ke pengadilan tinggi karena perlawanan kami ditolak oleh hakim di pengadilan negeri. Kami juga berencana membawa perkara ini ke ranah penundaan kewajiban pembayaran utang di pengadilan niaga dan mengadukan hal ini ke OJK, DPR dan Ombudsman,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper