Bisnis.com,JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan dari 18 perkara, pada Selasa (19/2/2019).
Sidang ini akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Dari semua perkara yang akan dibacakan putusannya, 15 diantaranya merupakan perkara tahun 2018, sedangkan sisanya merupakan perkara tahun 2019.
Sidang akan digelar untuk nomor perkara 1-PKE-DKPP/I/2019 yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara sebagai Teradu.
Kemudian, nomor perkara 7-PKE-DKPP/I/2019 yang Teradunya merupakan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, serta perkara nomor 11-PKE-DKPP/I/2019 yang menjadikan Rusman Samiden selaku Ketua Panwascam Bulagi, Kabuparen Banggai Kepulauan, sebagai Teradu.
Selain itu, terdapat dua perkara yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan dibacakan putusannya, yaitu perkara Nomor 275/DKPP-PKE-VII/2018 dan 319/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalam perkara tersebut, pihak Teradu adalah Ketua KPU RI Arief Budiman, bersama semua Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, pada perkara nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018 yang menjadi pihak Teradu adalah Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan bahwa jalannya sidang pembacaan putusan ini dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP @medsosdkpp.
“Masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi, dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Bernad dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (18/2/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel