Bisnis.com, JAKARTA - Para pegawai honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Bogor yang sebelumnya gagal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), kini memiliki kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK sebagai bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, tahun ini Pemerintah Pusat memberikan kuota PPPK yakni pegawai honorer yang setara dengan PNS ke Kabupaten Bogor sebanyak 2.209 orang.
“Untuk posisi tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh pertanian,” kata Ade di Pendopo Bupati, Selasa (12/2/2019).
Ade mengatakan, meski pemerintah pusat membebankan gaji PPPK pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), dirinya optimistis bisa mengalokasikan anggaran itu.
“Intinya bukan soal anggaran, tapi bagaimana tuntutan masyarakat utamanya pegawai honorer ini bisa diserap,” kata Ade lagi.
Ade mengatakan, banyak pos anggaran yang bisa dialokasikan untuk menggaji para PPPK tersebut seperti PAD, efisiensi anggaran, rasionalisasi dan sebagainya.
Baca Juga
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor, Dadang Irfan mengatakan, dari total kuota pegawai honorer PPPK, akan ditempatkan untuk tenaga pendidik sebanyak 2.122 orang, 37 orang tenaga kesehatan dan 50 orang tenaga penyuluh pertanian.